WAHANANEWS.CO, Karawang - Seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia (jaminan untuk pinjaman) terkait kredit kendaraan bermotor.
Neni ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 22 Oktober 2025—saat keesokannya ia akan menjalani sidang pertama. Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.
Baca Juga:
Kisah Haru Zaki, Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakek-Nenek Gegara Rumah Warisan
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ucap Syarif kepada melansir KumparanNews, Kamis (30/10/2025).
Sementara ini, kata Syarif, bayi tersebut kini dirawat oleh ayah kandung dibantu tetangga terdekat.
Baca Juga:
Bocah 8 Tahun Ini Hanya Bisa Menggonggong, Dibesarkan Anjing Gegara Ibunya Pecandu Narkoba
"Hak anak untuk mendapatkan ASI dan kasih sayang ibu adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang. Tapi dalam kasus ini, proses hukum justru mengorbankan kesehatan seorang bayi. Ini pelanggaran serius hak anak," tegasnya.
Ia heran mengapa hakim yang memutuskan penahanan ini tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sekilas Kasus