Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga asosiasi terkait.
Para saksi tersebut antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Baca Juga:
Klaim Tak Butuh Hukum Internasional, Trump Tegaskan Siap Pakai Kekuatan demi Kepentingan AS
KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Dalam rangka pengamanan proses hukum, KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada Senin (11/8/2025).
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Anggap Kontroversi Mens Rea Sebagai Konsekuensi Berkarya
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]