WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK akhirnya menembus jantung kekuasaan lama dengan menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2025 dan secara resmi memuat nama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
Klaim Tak Butuh Hukum Internasional, Trump Tegaskan Siap Pakai Kekuatan demi Kepentingan AS
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/1/2025).
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui pesan tertulis, Jumat (9/1/2025).
Sebelumnya, lambannya penanganan perkara kuota haji tambahan sempat disinggung pimpinan KPK saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Anggap Kontroversi Mens Rea Sebagai Konsekuensi Berkarya
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat, ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam pernyataannya saat itu.
Fitroh memastikan pasal yang disiapkan penyidik berkaitan langsung dengan kerugian negara dan membutuhkan perhitungan yang akurat.
“Kenapa, karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga asosiasi terkait.
Para saksi tersebut antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Dalam rangka pengamanan proses hukum, KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada Senin (11/8/2025).
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]