WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan puluhan pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menerima pungutan liar (pungli) dari tahanan kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari puluhan pegawai dalam tujuh hari kerja hingga 22 Februari 2024.
Baca Juga:
Dituding Jual Sapi Secara Sepihak, Kades Anggoli: Agar Tidak Fitnah Kita Minta Inspektorat Audit Aset Bumdes
"Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).
Ali menjelaskan tim tersebut akan memeriksa seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
"Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa," kata dia.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
KPK, lanjut Ali, juga akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), pada instansi asalnya.
Proses hukum pidana
Secara paralel, KPK juga masih terus menangani kasus dugaan korupsi melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.