Ali menyatakan perkara tersebut sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Namun, kini masih pada tahap penyelesaian administrasi sehingga belum bisa diumumkan secara detail kepada publik.
"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan ewajibannya sebagai insan KPK," ucap Ali.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Ia menambahkan lembaga antirasuah juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lain. Kata dia, KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.
"Selain itu, untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area," ungkap Ali.
"KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan," pungkasnya.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Dewas KPK mengungkapkan hampir semua tahanan di Rutan dimaksud memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.