Sementara, hingga 3 April 2024, Ipi mengungkap, pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap, baru mencapai 51.71 persen atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sementara sisanya masih proses verifikasi atau menunggu perbaikan.
LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Baca Juga:
Anggota DPRD se-Sulteng Ikut Orientasi Legislatif, Gubernur Rusdy Mastura: Optimalkan Kolaborasi dengan Eksekutif dan Masyarakat
"Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucap Ipi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.