Ia menegaskan bahwa total jemaah yang ikut dalam kuota khusus tersebut mencapai 122 orang.
KPK menyatakan penanganan kasus ini masih membutuhkan waktu karena melibatkan ratusan travel dan aliran uang yang kompleks.
Baca Juga:
Dari Saleh Djasit ke Abdul Wahid, Rangkaian Gubernur Riau yang Ditangkap KPK
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," tambahnya.
Menurut perhitungan awal KPK, kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Abdul Wahid Ditangkap KPK, Muzani: Semoga Cepat Selesai dan Jadi Pelajaran
KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait perkara.