Akhirnya, Khalid bersama seratusan jemaah Uhud Tour benar-benar berangkat dengan kuota khusus pada 2024.
Namun setelah haji selesai, persoalan muncul hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Baca Juga:
KPK Hadirkan Gubernur Jatim di Sidang Kasus Dana Hibah
"Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.
Uang yang diterima kembali itu kemudian diserahkan Khalid kepada KPK dan saat ini masih dalam proses penghitungan.
Sementara itu, setelah diperiksa selama 7,5 jam di KPK pada Selasa (9/9/2025) malam, Khalid menjelaskan bahwa awalnya ia dan jemaahnya terdaftar sebagai jemaah furoda.
Baca Juga:
KPK Buka Data Keuangan, Audit BPK Resmi Dimulai
Namun, tawaran kuota haji khusus datang dari pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas'ud.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," lanjutnya.