KPK Ungkap OTT Wali Kota Madiun Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca Juga:
Dari Pajak ke Emas, KPK Dalami Sumber Dana Logam Mulia
KPK menyebut kasus yang melibatkan Maidi terkait fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) Kota Madiun.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir, Senin (19/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terkait Wali Kota Madiun, Maidi, dilakukan sejak Senin pagi (19/1).
Baca Juga:
Emas 1,3 Kg Muncul di Kasus Pajak, KPK Curigai Aliran Dana Lain
“Untuk Madiun, penangkapan dilakukan sejak tadi pagi, hari ini. Lokasi di Madiun,” ujar Budi Prasetyo.
Ketika ditanya lokasi detail penangkapan tersebut, dia mengatakan, KPK akan menyampaikan hal itu pada kesempatan berikutnya.
“Nanti detailnya kami update (beri tahu, red.) kembali,” katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun dan pihak-pihak lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Pati, Jawa Tengah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]