WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian penghasilan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipotong untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut muncul dalam pendalaman dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Kuansing, Suhardiman: Mohon Doa Ya, Kita Asas Praduga Tak Bersalah!
“Uang yang diminta untuk pengurusan hal tadi itu berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya sebagai alat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara tersebut karena penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
“KPK masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan penerimaan hadiah tersebut, termasuk apakah ada aliran-aliran kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Setelah Terjaring OTT, KPK Resmi Menahan Bupati dan Sekda Kuansing, Riau
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]