WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jual beli aset oleh keluarga tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara nonaktif saat memeriksa 12 orang saksi pada Selasa (20/8).
Tim penyidik menduga aset tersebut bersumber dari gratifikasi yang diterima Abdul Gani.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Saksi yang hadir didalami pengetahuannya tentang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] yang dilakukan AGK dan jual beli aset oleh keluarga tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (21/8).
Para saksi yang diperiksa yaitu US, Lurah Sofifi; ST, Petani/Pekebun; SO, Hukum Tua Desa Touure Dua Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa; PRS, Wiraswasta; FI, Swasta; RAK, PNS.
Selanjutnya MH, PNS; AM, Nelayan/Perikanan; OD, PNS/Auditor pada Komisi ASN tahun 2018 sampai dengan sekarang; YP, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; B, PNS/Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara; dan NMTA, Inspektorat Maluku Utara.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Imigrasi Maluku Utara.
Sementara itu, empat saksi lainnya menghindari pemeriksaan. Mereka atas nama Hengky Limahu (Wiraswasta); Muhammad Fadly Dama (Wiraswasta); Sukardi (Lurah Sangaji Utara Kota Ternate); dan Bustamin Arifin (Lurah Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan).
Lembaga antirasuah menduga keluarga Abdul Gani turut menerima uang yang disinyalir hasil dari gratifikasi. Dugaan tersebut telah diklarifikasi kepada sejumlah saksi.