WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers mengenai penahanan tersangka baru dalam kasus proyek jalur kereta di DJKA, Yofi Oktarisza.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini menjadi BTP Semarang.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Yofi menerima fee atau suap dari mitra proyek perbaikan atau pembangunan jalur kereta. Meskipun dia adalah PPK untuk 32 paket pekerjaan.
"Besaran suap yang diterima Yofi berkisar antara 10 hingga 20 persen dari nilai setiap paket pekerjaan," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Asep menjelaskan bahwa uang korupsi yang diterima Yofi mengalir ke sejumlah pihak, termasuk BPK.
Rincian pembagian suap tersebut adalah 4 persen untuk BPK, 0,5 persen untuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub, 0,5 persen untuk Pokja Pengadaan, dan 3 persen untuk Kepala BTP.
"Untuk BPK, persentasenya berkisar antara 1 hingga 1,5 persen," tambah Asep.