WahanaNews.co | Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilu 2024 dengan nilai Rp 76,6 triliun. Kesepakatan itu didapat dalam rapat konsinyering Komisi II.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merinci, dari total anggaran Rp 76,6 triliun itu, sebesar Rp 14,4 triliun akan dialokasi untuk Pemilu Presiden (Pilpres) putaran kedua. Menurut Hasyim, anggaran itu perlu sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
“KPU tidak bisa memprediksi hasil Pemilu, sehingga sangat mungkin Pilpres berlangsung dua putaran,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (30/5/2022).
Hasyim menjelaskan, sistem pemilu di Indonesia sangatlah ketat. Pasangan calon harus memenangkan elektoral lebih dari separuh total jumlah suara pemilih.
“Elektoral formula dalam konstitusi kita ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih pasangan calon punya suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional, kemudian menangnya juga harus di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia dan di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%, sehingga jika tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua,” jelas Hasyim.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Bisa Tidak Digunakan
Namun demikian, Hasyim memastikan jika pada kenyataannya tidak ada putaran kedua Pilpres 2024, maka anggaran Rp 14,4 tidak akan akan dibelanjakan KPU.