WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pengumuman nasib 16 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada Senin (15/8).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya belum selesai mengecek kelengkapan berkas partai-partai politik. Dia berkata KPU masih memeriksa kelengkapan dokumen 16 parpol.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Maaf, konferensi pers hari ini belum bisa diadakan. Esok [hari ini, Selasa, 16/8] kami informasikan lebih lanjut," kata Idham melalui pesan singkat, Senin.
Awalnya, KPU berniat mengumumkan nasib partai-partai politik tersebut hari Senin [15/8]. Rencana itu diumumkan sesaat setelah penutupan masa pendaftaran partai peserta pemilu.
KPU membuka pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. Sebanyak 40 partai politik mendaftar ke KPU selama periode tersebut.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sebanyak 24 parpol di antaranya dinyatakan melengkapi berkas. Sementara itu, ada 16 parpol yang belum melengkapi berkas.
Sebanyak 16 parpol itu adalah Partai Reformasi, Pandai, PDRI, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (PAKAR), dan Partai Bhineka Indonesia.
Kemudian Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, serta Partai Kedaulatan.