Namun, Wirdya menjelaskan sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengabaikan perintah MA. Implikasinya, merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD.
Dia pun menyinggung beda sikap KPU terkait putusan MA soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia dalam pencalonan pilpres.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Wirdya menyebut KPU langsung melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Padahal, Putusan MK a quo hanya berdampak pada satu orang saja, sedangkan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 berdampak pada terbukanya kesempatan bagi lebih banyak perempuan untuk maju sebagai calon anggota legislatif," kata dia.
"Bukan hanya soal orang per orang sebagaimana Putusan MK a quo. Selain itu, Putusan MA No.24 P/HUM/2023 diputuskan jauh lebih awal daripada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang terbit belakangan," imbuhnya.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Dia pun menegaskan tindakan KPU yang membiarkan pencalonan pemilu anggota DPR dan DPRD dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu 7/2017.
"Juga Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023," ucap dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.