WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menggandeng kantor Hukum HICON Law and Policy Strategies dalam menghadapi gugatan terkait hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kuasa Hukum Pilpres dari KPU, kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Afifuddin menyampaikan KPU saat ini tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk persidangan sengketa Pemilu.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," katanya.
Dia juga menyebut KPU sedang menyiapkan strategi menghadapi permohonan dalam gugatan yang dilayangkan kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud terkait PHPU Pilpres 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Jajaran KPU Prov dan Kab/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," tambah Afifuddin.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.