"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak per 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan semua hal, termasuk pengamanan untuk gelaran sidang maraton PHPU Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi. Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya. Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal calon presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12," ujar Fajar.
Kehadiran capres-cawapres
Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang MK untuk hadir dalam sidang. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres.