“Tapi keputusan akhir ada di KPU RI setelah rapat dengan Komisi 2 DPR RI,” tandasnya.
Berikut Simulasi Penataan daerah Pemilihan untuk Pemilu DPRD Jawa Barat Pasca Putusan MK RI No: 80/PUU-XX/2022:
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Berdasarkan DAK 2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) Semester Pertama 2022 (30 Juni 2022), penduduk Provinsi Jawa Barat sebanyak 48.637.180 jiwa.
Selanjutnya dengan merujuk data DAK2 tersebut dan Pasal 188 ayat 2 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 (alokasi kursi DPRD Jawa Barat sebanyak 120 kursi), maka didapati Angka BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk) sebanyak 405.309. Angka BPPd tersebut menunjukan nilai satu kursi DPRD Jawa Barat.
Dengan menggunakan angka BPPd tersebut didapati, ada Dapil Pemilu Anggota DPRD Jawa Barat (sebagaimana existing district/dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu) ada yang berkurang dan bertambah.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
Dapil Pemilu DPRD Jabar (existing district) yang berkurang, yaitu:
1. Dapil Jawa Barat 2 (Kab. Bandung) berkurang 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 10 kursi, kini berkurang jadi 9 kursi)
2. Dapil Jawa Barat 5 (Kab. Sukabumi dan Kota Sukabumi) berkurang 1 kursi (dahulu di 2019 sebanyak 8 kursi, kini berkurang jadi 7 kursi)