WahanaNews.co | Menyusul kebijakan pemerintah yang telah mencabut status pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengkaji ulang anggaran Pemilu 2024 terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 .
Dari total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun yang telah disepakati KPU dan DPR, sebagian dialokasikan untuk komponen pembatas dan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Berkaitan dengan protokol kesehatan pemilih di TPS, kami sepenuhnya merujuk pada kebijakan strategis pemerintah yang berkenaan dengan perubahan status pandemi menjadi endemi," kata komisioner KPU RI Idham Holik, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Idham, KPU akan merancang aturan terkait pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Menurutnya, peraturan yang saat ini tengah disusun melalui diskusi antara KPU daerah itu berisikan soal mekanisme pemberian suara sah, mekanisme penghitungan perolehan hasil suara peserta pemilu, hingga mekanisme penulisan berita acara hasil perolehan suara peserta pemilu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Idham juga memastikan KPU tengah melanjutkan pembuatan rancangan peraturan soal pemungutan dan perhitungan suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pemilu 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka.
Ia menyebut dalam waktu dekat KPU bakal melakukan uji publik rancangan PKPU. Ia menegaskan sedari awal KPU hanya melaksanakan dan menganut prinsip yang berkepastian hukum.
"Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ujar dia.