“Selain tidak berpatokan pada NPHD dan RAB sehingga bertentangan dengan perundang-undangan, penyidik juga menemukan indikasi adanya kick back,” ujar Jimmy.
Penyidik juga menemukan indikasi pemberian yang diduga berkaitan dengan suap atau gratifikasi dalam pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Dugaan pemberian tersebut disebut tidak hanya mengarah kepada komisioner, tetapi juga pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pemberian suap, atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak-pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim,” kata Jimmy.
Kejati Kalteng hingga kini masih menunggu penghitungan pasti mengenai besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski angka final masih dihitung, estimasi sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.