Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menjelaskan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengelola dana hibah dengan total Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
“Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp16 miliar pada TA 2023 dan Rp24 miliar pada TA 2024,” ujar Jimmy dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Jimmy, pencairan dana tersebut dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Pencairan dana hibah tersebut mengacu pada perjanjian yang telah ditetapkan pada 30 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
“Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah tanggal 30 Oktober 2023,” kata Jimmy.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga lima komisioner tersebut secara kolektif kolegial telah menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah.
Dana tersebut diduga digunakan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya atau RAB.