"Seharusnya Sipol diuji publik terlebih dulu selama 1 tahun dengan melibatkan Pandai dan partai lainnya," tulis laporan itu.
Pandai juga memprotes petugas KPU yang disebut tidak mengecek berkas pendaftaran mereka yang diserahkan secara fisik dan melalui ponsel serta flash disk.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
"Terlapor tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file, manual secara lengkap, detail, dan cermat di pendaftaran (hari) terakhir," ujar laporan Pandai.
Pandai menyampaikan, berdasarkan alasan-alasan tadi, Bawaslu diminta menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun 3 hari sejak putusan diucapkan.
Mereka juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan memperbaiki Sipol. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.