"Uraian laporan bahwa terlapor (KPU) melanggar dugaan administrasi pada pasal 19 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tidak jelas karena pelapor (Pandai) hanya mengutip norma pasal yang ada serta tidak menerangkan kapan dan bagaimana peristiwa itu terjadi," ungkap Afifuddin.
"Permasalahan yang diajukan pelapor tidak mendasar dan mengada-ada sehingga cukup alasan bagi majelis mengesampingkan dalil pelapor," ujarnya.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Laporan Pandai
Dalam laporan bernomor 011/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Pandai, Farhat Abbas, menyebutkan berbagai alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi.
Pertama dan utama, adalah soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pandai merasa, KPU menjadikan Sipol sebagai alat wajib partai politik pendaftar Pemilu 2024, walaupun ketentuan "wajib" ini telah dihapuskan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang diupload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," ujar kuasa hukum Pandai dalam sidang.
Gangguan tersebut, mereka mengaku, terjadi ketika Pandai hendak mengunggah data kepengurusan Pandai di Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, dan NTT.
Mereka merasa, KPU RI tidak memberi pelatihan yang memadai soal Sipol, termasuk antisipasi yang perlu dilakukan partai politik bila Sipol terkendala, meski sebetulnya KPU RI telah melakukan sosialisasi itu 2 bulan sebelum pendaftaran dibuka.