WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini disampaikan Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, belum lama ini.
"Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya. Yaitu Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
Menurut Idham, berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.
"Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017," katanya. Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
Dalam hal ini, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
"Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Idham. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.