"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," katanya.
"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Ia menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pun tak lantas menjadi gagal lantaran adanya putusan MKMK tersebut.
"(Gibran) Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres," ujarnya.
Seperti diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang penentuan kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pada hari Selasa (7/11/2023).
"Jimly menyampaikan bahwa terdapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang dituduh," ucapnya dalam proses persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK diberlakukan terhadap Anwar karena terbukti melanggar kode etik dan tata kelakuan hakim konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.