WahanaNews.co, Jakarta - Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan telah dimulai sejak Minggu, tanggal 5 Mei 2024.
Idham menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Menurut Peraturan KPU mengenai pencalonan melalui jalur perseorangan, tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai pada tanggal 5 April 2024," ujar Idham dalam pernyataannya yang dikutip Selasa, (9/4/2024).
Menyusul dimulainya tahapan pencalonan perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024, Idham menyatakan bahwa KPU akan secara aktif melakukan sosialisasi, terutama dalam menyebarkan informasi mengenai formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
"Para tokoh yang berminat menjadi bakal calon perseorangan diharapkan untuk berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, atau instansi terkait di kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tambah Idham.
Pembentukan Badan Ad Hoc KPU
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya mulai membentuk badan ad hoc Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (17/4/2024). Pembentukan badan ad hoc itu, terdiri dari anggota PPK, PPS, hingga KPPS.
Diketahui, peluncuran tahapan Pilkada 2024 dilakukan KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam lalu. Hasyim mengungkapkan, peluncuran itu sebagai simbol Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai.
"Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024. Yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Hasyim dalam keterangan persnya seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/4/2024).