WahanaNews.co, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah menerima pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kegiatan transaksi yang mencurigakan yang terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam pemberitahuan tersebut, PPATK menjelaskan bahwa terdapat transaksi uang yang masuk dan keluar dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) selama periode April hingga Oktober 2023.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Idham, melansir Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," katanya lagi.
Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.