WahanaNews.co, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah menerima pemberitahuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kegiatan transaksi yang mencurigakan yang terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam pemberitahuan tersebut, PPATK menjelaskan bahwa terdapat transaksi uang yang masuk dan keluar dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) selama periode April hingga Oktober 2023.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Idham, melansir Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," katanya lagi.
Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.
Selain hal tersebut, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
"Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," kata Idham.
"Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa peningkatan dalam transaksi yang mencurigakan mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
"Ia mengungkapkan bahwa semua informasi terkait hal ini sudah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, karena kita sedang membicarakan jumlah triliunan," kata Ivan saat berbicara di acara Diseminasi PPATK di Jakarta pada Kamis (14/12/2023), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Ivan menambahkan, "Kami menemukan peningkatan yang signifikan dari transaksi yang mencurigakan, yaitu kenaikan lebih dari 100 persen."
Menurutnya, PPATK mendapatkan laporan tentang transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena adanya ketidaknormalan dalam aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]