Selain hal tersebut, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," kata Idham.
"Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa peningkatan dalam transaksi yang mencurigakan mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
"Ia mengungkapkan bahwa semua informasi terkait hal ini sudah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, karena kita sedang membicarakan jumlah triliunan," kata Ivan saat berbicara di acara Diseminasi PPATK di Jakarta pada Kamis (14/12/2023), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Ivan menambahkan, "Kami menemukan peningkatan yang signifikan dari transaksi yang mencurigakan, yaitu kenaikan lebih dari 100 persen."