WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa terdapat dua daerah yang memiliki potensi menyelenggarakan pemungutan suara susulan dalam Pemilu 2024.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Demak terkait pelaksanaan pemungutan suara.
Banjir yang melanda daerah tersebut selama hampir seminggu telah menyebabkan sekitar 21 ribu orang mengungsi. Betty menekankan pentingnya kepastian keputusan dari KPU Kabupaten Demak terkait pemilu susulan.
"Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya," tambahnya.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Betty juga menyatakan, pemungutan suara susulan juga dapat dilaksanakan di Kabupaten Paniai karena kerusakan pada logistik surat suara.
Menurutnya, jika ada keadaan yang memaksa, maka kemungkinan pemungutan suara susulan akan diterapkan.
"Sama (potensi susulan). Jadi, kalau menurut undang-undang, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat. Kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh panitia pemilih kecamatan," kata Betty.