WahanaNews.co | Sebanyak 42 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke KPU demi mendapat akses Sistem Informasi Parpol (Sipol) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran akses Sipol dilakukan agar 42 parpol tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bantah Dugaan Lakukan Intervensi Loloskan Parpol ke Pemilu 2024
"Rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
Baca Juga:
KPU RI Sebut Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Dana
B. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).