Dalam PKPU yang disepakati, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sementara masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.
"Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.