WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 sebanyak 5 kali.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
"Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta," mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.
Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Moderator debat pasangan calon presiden-wakil presiden harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
Moderator debat nanti dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dari masing-masing tim kampanye capres-cawapres.
"Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon," bunyi Pasal 52 Ayat (3) PKPU No. 15 tahun 2023.