WahanaNews.co | KPU segera memberlakukan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024. Rancangan peraturan tersebut sedang melalui tahap harmonisasi sebelum diundangkan. Tahapan ini merupakan tahap akhir setelah melalui uji publik dan konsultasi dengan Komisi II DPR RI bulan lalu.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, selama peraturan tersebut belum diundangkan, aturan terkait kampanye dan sosialisasi peserta pemilu masih mengacu pada peraturan lama yang berlaku untuk Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Hasyim menekankan bahwa peraturan lama masih berlaku sehingga tidak ada kekosongan hukum. Ia menjelaskan bahwa meskipun peraturan KPU yang baru belum jadi, masih ada peraturan lama yang mengatur proses tersebut.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.
Adapun kesempatan sosialisasi partai politik bukan ditujukan untuk publik, melainkan internal saja.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Hasyim menegaskan bahwa kegiatan blusukan para bakal calon presiden, semisal Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau Prabowo Subianto boleh-boleh saja dan tak bisa dipandang sebagai kampanye di luar jadwal.
Hasyim menegaskan, mereka belum terdaftar secara definitif sebagai bakal calon presiden di KPU.
"Yang namanya bakal calon presiden, calon presiden belum ada. Pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini belum siapa-siapa buat KPU," kata dia.
"Calon saja belum, bagaimana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja boleh. Mau Mas Ganjar, Mas Anies, mau Pak Prabowo atau siapa pun, ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU," tambah Hasyim. [eta]