WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menjadi pihak tergugat dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapannya terhadap pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menurut KPU, istilah amicus curiae tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah Amicus Curiae. Demikian pula dalam undang-undang Pemilihan Umum," ungkap Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, melansir Detik, Rabu (17/4/2024).
Idham meminta semua pihak untuk menghormati proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh MK.
Menurutnya, MK memiliki kewenangan untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam peraturan undang-undang.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Saya percaya penuh bahwa Majelis Hakim MK akan menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sangat jelas," tandasnya.
"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambung dia.
Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.