WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS rampung digarap pada Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
Kini, masyarakat bisa mengecek langsung secara online dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS atau belum, melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.
Selanjutnya laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor KK serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Di samping itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.
Masukan dan tanggapan ini bisa berupa pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.
Masukan ini disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.