WahanaNews.co | Sebanyak 40 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran telah resmi ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
KPU Sebut Datang ke TPS adalah Bentuk Nasionalisme
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB, pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 resmi ditutup," kata Ketua Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Komisioner KPU, Idham Kholid, mengatakan, sebanyak sembilan parpol tercatat mendaftar jelang penutupan pendaftaran.
Sembilan partai ini antara lain Partai Karya Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Baca Juga:
Ini Alasan Kenapa Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Dilakukan Lebih Awal
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka selama dua pekan, mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
KPU belum mengumumkan secara resmi parpol mana saja yang memenuhi syarat dan tidak.
Nantinya, KPU akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hal tersebut.