WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan anggaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, untuk kebutuhan tahapan sepanjang tahun ini, kurang Rp 5,6 triliun lagi.
KPU menganggarkan Rp 8,06 triliun untuk anggaran 2022, namun dana yang tersedia baru Rp 2,4 triliun.
Baca Juga:
KPU Kaji Anggaran Prokes pada Pemilu 2024 Usai Pencabutan Status Pandemi
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat merinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,06 triliun itu akan dialokasikan untuk KPU (Pusat) Rp 0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp 1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) Rp 5,7 triliun.
“Yang sudah teralokasi pada DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga itu lewat keterangannya yang dikutip pada, Ahad, 19 Juni 2022.
Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Anggaran Rp 19,5 T Disiapkan untuk Tahapan Pemilu Tahun 2023
Penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, ujar dia, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.
“Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” ujar Yulianto.
Adapun langkah yang dilakukan untuk penambahan anggaran, lanjut Yulianto, KPU akan mengajukan permintaan anggaran tambahan 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar DPR.
Apabila disetujui, maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.
Kemudian, kata dia, hasil penelaahan ini akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.
"Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaah/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” tutur Yulianto. [qnt]