Meski demikian, Burhan menegaskan bahwa hasil survei itu mungkin berbeda dengan gambaran persepsi publik saat ini. Sebab, setelah survei dilakukan, banyak dinamika yang terjadi berkaitan dengan kasus Sambo.
"Artinya setelah tanggal 17 Agustus kita belum bisa memotret persepsi publik. Padahal kita tahu eskalasi isu semakin membesar," ucap dia.
Baca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk Sinergitas
"Kemarin kita disuguhi RDP Kapolri dan Komisi III DPR yang tentu meningkatkan awareness publik," imbuhnya.
Diketahui, kepolisian telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KK. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sambo mengaku sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana tersebut. Pada hari ini, ia juga menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.