Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (IS), Komisaris Utama PT Sritex; Dicky Syahbandinata (DS), pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; serta Zainudin Mapa (ZM), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Baca Juga:
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Kredit kepada Sritex berasal dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp 149 miliar.
Selain itu, Sritex juga memperoleh pembiayaan sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sebesar Rp 2,5 triliun.
Dana yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan usaha, justru disalahgunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,08 triliun.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
“Pengajuan kredit ini disebutkan untuk modal usaha Sritex. Tapi kenyataannya, dana justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap penyidik Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]