WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menguak fakta mengejutkan.
Mantan Direktur Keuangan perusahaan tekstil raksasa itu, Allan Moran Severino, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Ia diduga kuat menyalahgunakan pencairan dana kredit dari Bank DKI untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Allan disebut mengajukan kredit dengan alasan untuk modal kerja, namun kenyataannya dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN) perusahaan. Lebih parahnya, ia memproses permohonan pencairan kredit menggunakan invoice fiktif.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya, yaitu dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN,” tegas Nurcahyo.
Tak hanya Allan, Kejagung juga menetapkan Babay Farid Wazadi, Direktur Bisnis Bank DKI periode 2012–2022, sebagai tersangka.
Ia diduga menjadi pihak yang menyetujui proses kredit tersebut tanpa memperhatikan kondisi keuangan Sritex yang sebenarnya.
Secara total, delapan tersangka baru diumumkan malam itu. Mereka adalah:
• Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex,
• Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Bisnis Bank DKI 2012–2022,
• Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021,
• Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB 2019–2025,
• Supriyatno (SPRY), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023,
• Pujiono (PJN), Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng 2019,
• Benny Riswandi (BR), Senior Executive VP Bank BJB 2019–2024,
Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (IS), Komisaris Utama PT Sritex; Dicky Syahbandinata (DS), pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; serta Zainudin Mapa (ZM), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Kredit kepada Sritex berasal dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI sebesar Rp 149 miliar.
Selain itu, Sritex juga memperoleh pembiayaan sindikasi dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sebesar Rp 2,5 triliun.
Dana yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan usaha, justru disalahgunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,08 triliun.
“Pengajuan kredit ini disebutkan untuk modal usaha Sritex. Tapi kenyataannya, dana justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap penyidik Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]