Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," ujar Aloysius.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Pemkab Bekasi Angkat 9.051 Honorer Serentak
Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, jajarannya masih mengonfirmasi kabar soal dugaan tindakan tidak terpuji itu.
Zulpan memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas jika anggotanya terbukti meminta pihak keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan.
"Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik, tetapi kami mohon waktu ya untuk didalami lagi," kata Zulpan.
Baca Juga:
Seorang Pria di Bekasi Larang Relawan Dirikan Posko Mudik Lebaran, Kapolda: Kita Lawan!
Ibu Korban Minta Maaf setelah Didatangi Polisi
DN selaku ibu korban belakangan meminta maaf pada jajaran kepolisian. Permintaan maaf itu dilontarkan DN setelah anggota Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumahnya dan meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya.