Selain itu, dalam kasus yang sama, ada lima orang terkait korupsi izin ekspor CPO yang telah menjalani proses sidang dan telah memperoleh putusan inkrah. Kelimanya telah dijatuhi vonis sebagai terpidana.
Kelima terpidana dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, yang divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau kurungan selama dua bulan jika tidak sanggup membayar denda.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Ketum Golkar: Agung Laksono Tegaskan Bahlil Bukan 'Titipan Istana'
Kemudian, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun; serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.