Sebelumnya, Airlangga telah dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada periode 2021-2022.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi Airlangga. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan oleh Kejagung pada Selasa (18/7/2023), Airlangga tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga:
Luhut: Prabowo Tak Perlu Melawan Tarif Trump, Negosiasi Lebih Efektif
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 12 jam itu, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan saya berharap jawaban saya telah diungkapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Airlangga setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin (24/7/2023).
Airlangga tidak memberikan banyak penjelasan tentang materi pemeriksaan, namun dia mengakui bahwa dia telah menjawab semua pertanyaan dengan baik.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartarto Sebut Perputaran Uang Lebaran Tahun 2025 Cenderung Moderat
"Masalah-masalah lain akan disampaikan oleh penyidik," katanya.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp 6,47 triliun.