WahanaNews.co | Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama, usai riuh tagar #TangkapJosephSuryadi. Joseph diduga telah melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Kasus ini mengemuka setelah tangkapan layar berupa chat di grup WhatsApp tersebar di media sosial. Chat tersebut berupa karikatur dengan tulisan menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Gara-gara itu, tagar #TangkapJosephSuryadi trending di Twitter. Joseph Suryadi sendiri sempat lapor polisi dan mengaku HP-nya hilang.
1. Joseph Suryadi Jadi Tersangka
Baca Juga:
HP Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi Hilang? Tapi Bohong…
Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama. Joseph Suryadi terancam hukuman 4 tahun penjara.
Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Atas perbutannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.