Polisi telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Joseph Suryadi juga ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," kata Zulpan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Zulpan mengatakan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Beberapa barang bukti yang saya sampaikan telah diamankan dan disita adalah satu bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk, dan satu handphone," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.