Sengketa atas tanah ini berlanjut hingga ke pengadilan. Setelah proses hukum yang panjang, akhirnya pada 2018, Pemprov DKI dinyatakan sebagai pemilik sah lahan oleh pengadilan.
Gugatan Toeti Noeziar Soekarno terhadap Pemprov ditolak, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, KPK Periksa Ahok
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI menagih kembali uang negara sebesar Rp 668 miliar dari Toeti. "Jadi nanti, yang melakukan penagihan adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Nanti penagihan di-guidance oleh Inspektorat Provinsi DKI," ujar Kepala Biro Hukum DKI saat itu, Yayan Yuhanah.
Yayan menegaskan bahwa langkah penagihan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
Sertifikat baru atas nama Dinas Perumahan juga akan dibatalkan, dan lahan kembali dicatat sebagai aset Dinas KPKP DKI.
Baca Juga:
Eks Ahoker Murka Gegara Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Tolak Mulut Kotor Ahok
Ahok sendiri tetap konsisten bahwa langkahnya melaporkan kasus ini adalah untuk menyelamatkan uang negara. Ia bahkan sempat meminta KPK untuk ikut turun tangan melakukan penyelidikan bersama Bareskrim.
Kasus Cengkareng ini menjadi bukti nyata betapa rawannya pengadaan tanah di ibu kota disusupi praktik kotor.
Meski tidak lagi menjabat, Ahok tetap menunjukkan komitmennya dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinannya.