Tanah tersebut dibeli dari seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Namun belakangan diketahui bahwa tanah itu sebenarnya merupakan aset milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG PT Pertamina, KPK Periksa Ahok
Ahok yang kala itu menjabat sebagai gubernur merasa geram karena pembelian dilakukan terhadap aset milik sendiri.
Ia menduga ada pemalsuan dokumen, di mana status tanah diubah menjadi bukan milik Pemprov, melainkan tanah sewa.
Ahok pun melaporkan dugaan korupsi ini ke Bareskrim Polri pada 2016.
Baca Juga:
Eks Ahoker Murka Gegara Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Tolak Mulut Kotor Ahok
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Bareskrim menetapkan dua orang tersangka, yakni Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI), dalam kasus korupsi pengadaan lahan tersebut.
Mereka disebut terlibat dalam praktik jual beli ilegal atas tanah negara.
Kompleksitas perkara bertambah karena beberapa pihak lain juga mengklaim memiliki hak atas tanah itu, termasuk PT Sabar Ganda Sitorus yang dimiliki DL Sitorus, serta seorang warga bernama Kun Soekarno. Bahkan, nama Kun muncul dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 2012 hingga 2015.