WahanaNews.co | Kuasa hukum penceramah Habib Bahar bin Smith berencana mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
"Kami tim pengacara langsung mengajukan penangguhan penahanan HBS kepada penyidik," kata Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Sementara ketika ditanya upaya hukum lain semisal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Bahar Smith, Ichwan mengaku masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum lainnya.
"Sedang koordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum lainnya," ujar Ichwan.
Di satu sisi Ichwan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Menurut dia, kejanggalan itu karena proses hukum yang begitu cepat mulai dari dilayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga dijadikan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDB hingga tersangka," kata Ichwan.
Ichwan menilai ada perlakuan yang berbeda dalam proses hukum terhadap para pengkritik dengan pendukung pemerintah. Hal itulah yang menurut Ichwan dialami Bahar Smith.
"Hal ini bila menjerat para oposan pengkritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum," ujar dia.
Sebelumnya polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021
Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1) malam. Dikutip Antara.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arif menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Keduanya disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
"Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR ke dalam akun youtube dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik," jelas dia.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli dalam kasus ini. Penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," kata dia.
Arif menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. [qnt]