WahanaNews.co | Tim pengacara menyambangi rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sore ini. Rumah Ferdy Sambo saat ini dijaga ketat polisi.
Dilansir dari detikcom, salah satu pengacara Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis, tiba di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), pukul 16.13 WIB.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Arman Hanis datang bersama sejumlah orang dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Dia kemudian masuk ke area rumah.
Belum ada penjelasan mengenai kedatangan Arman Hanis ke rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Saat ini situasi di sekitar rumah Ferdy Sambo masih dijaga ketat polisi.
Area di sekitar rumah Sambo juga sudah disterilisasi.
Garis polisi dipasang pada pukul 15.29 WIB.
Wartawan tidak diperbolehkan mendekat ke arah rumah Sambo.
Tampak sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap bersiaga di sekitar rumah Sambo.
Ada juga kendaraan taktis Brimob yang disiagakan di lokasi. Selain itu, terlihat personel Propam dan tim Inafis di sekitar rumah Sambo.
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru di kasus tewasnya Brigadir J.
Jumpa pers bakal digelar sore ini
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. [rsy]